Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan di hadapan Notaris. Jika ingin mendirikannya harus memiliki alamat dan nomor telepon kantor resmi. Gunakan layanan virtual office Jakarta sebagai solusi untuk mendapatkan kedua hal tersebut.
Syarat Mendirikan Firma
Syarat wajib yang harus dilengkapi untuk mendirikan usaha Firma yakni:
· Pendiri minimal berjumlah 2 orang.
· Terdapat penyertaan modal dari semua pendiri.
· Pembagian keuntungan dilakukan secara adil.
· Risiko dipertanggungjawabkan secara bersama.
· Kesepakatan dibuat bersama di hadapan Notaris.
· Firma mempunyai badan pengurus dan anggota aktif.
· Tujuan didirikan Firma tertulis dengan jelas.
Cara Mendirikan Firma
· Mengajukan Nama Firma
Nama Firma wajib diurus melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Nama Firma wajib menggunakan huruf alfabet.
2. Nama yang akan dipakai sebagai nama Firma belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
3. Tidak memiliki kesamaan dengan nama lembaga negara.
4. Bukan rangkaian angka atau huruf yang membentuk sebuah kata.
· Membuat Akta Pendirian di Notaris
Saat nama Firma sudah disetujui, maka persetujuan nama untuk Firma akan diberikan secara elektronik. Selanjutnya harus membuat Akta Pendirian dan menandatanganinya di hadapan Notaris.
· Mengajukan Permohonan Pendirian Firma
Pengajuan permohonan pendaftaran Firma wajib diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha sejak Akta Pendirian Firma ditandatangani oleh para pendiri. Maksimal pengajuan tersebut adalah 60 hari sejak nama Firma disetujui.
Ada beberapa dokumen yang harus disertakan saat pengajuan permohonan diantaranya:
1. Surat Pernyataan yang menyatakan dokumen telah lengkap dalam bentuk elektronik.
2. Pernyataan Kebenaran Informasi pemilik Firma dari korporasi.
3. Akta Pendirian Firma yang memuat:
a. Identitas pendiri Firma
b. Domisili Firma
c. Jenis Kegiatan usaha Firma
d. Hak dan Kewajiban pendiri
e. Jangka waktu firma.
4. Fotokopi Surat Keterangan tentang alamat lengkap Firma.
· Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah permohonan pendaftaran Firma disetujui, maka pejabat yang berwenang akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyampaikannya kepada pendiri Firma secara elektronik. SKT yang telah diterbitkan harus dicetak dan ditandatangani oleh Notaris.
Prosedur pendirian Firma bisa dibilang relatif mudah dan praktis karena sudah bisa dilakukan secara online. Pemilihan virtual office Jakarta Pusat yang tepat sebagai tempat berbisnis akan memudahkan jalannya perusahaan di masa mendatang.