Seperti yang kita ketahui pentingnya sebuah sertifikat laik fungsi (SLF) pada saat hendak membangun bangunan bertingkat ataupun tidak, hal ini menjadi peraturan dari pemerintah sehingga bangunan yang dibuat sesuai dengan rencana awal. Adanya konsultan SLF akan sangat membantu bagi siapa saja yang baik perorangan ataupun sebuah perusahaan.
Persyaratan untuk Mengajukan SLF Bangunan
Pertama, berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB & laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri:
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
- Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas.
- Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.
- Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
Kedua, fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
- Surat Keputusan IMB.
- Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.
- Gambar arsitektur lampiran IMB.
Ketiga, untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan yang harus dilengkapi, pemilik harus memiliki Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi:
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.
- Instalasi Kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadaman api, hidran, dsb).
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.
Keempat, foto bangunan dan foto perkuatan untuk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).
Terakhir, foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang sertifikat laik fungsi? Yuk simak dibawah ini
Cara Memperpajang SLF dengan Benar
SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dibawa saat mengajukan perpajangan, antara lain, Formulir permohonan, SIPPT, Sertifikat Tanah, Data Perusahaan, AMDAL atau UKL/UPL, PBB, IMB lama, SLF lama, Kajian Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal), As built drawing, rekomendasi Instansi berwenang tentang perlengkapan bangunan.
Kemudian foto bangunan dan pernyataan yang harus dilengkapi antara lain adalah foto dan pernyataan sumur resapan air hujan, foto dan pernyataan Sumur Resapan Air Hujan, foto dan pernyataan perkuatan/ keamanan parkir (untuk bangunan parkir)
Demikian beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) serta cara – cara memperpanjangnyakan. Sangat bijak jika anda menggunakan konsultan jika anda tidak terlalu mengetahui bagaimana prosedur untuk mendapatkan (SLF).
Salah satu konsultan yang bisa dihadirkan dalam bagian pembangunan gedung ataupun rumah adalah PT Geospasial Insan Mulia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultan SLF (sertifikat laik fungsi), perencanaan dan desain, pemetaan, maupun feasibility study atau studi kelayakan untuk bangunan gedung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.