Berita fintech Indonesia ini merupakan salah satu mode inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan atau finansial. Konsep fintech ini mengusung harapan kemudahan, keamanan, dan modern dalam transaksinya, sehingga fintech syariah yang dapat mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
Fintech Syariah, Permodalan Tanpa Riba
Cakupan yang ada dalam bisnis fintech ini meliputi pembayaran, peminjaman, perencanaan keuangan, investasi ritel, hingga riset keuangan. Bahkan, OJK sudah menerbitkan peraturan OJK mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang yang Berbasis Teknologi Informasi sebagai payung hukum perkembangan fintech.
- Regulasi dalam Fintech Syariah
Perintisan pembentukan fatwa mengenai fintech sebagai pembiayaan berbasis syariah ini sedang digencarkan oleh DSN – MUI dan OJK dalam membentuk payung hukum terhadap perkembangan fintech syariah di Indonesia.
Perlu Anda ketahui juga bahwa peminat fintech syariah ini juga berasal dari non muslim, selain muslim tentunya.
- Risiko Fintech
Dikarenkan dalam perkembangannya fintech syariah ini belum berbentuk regulasi spesifik, maka tentunya fintech syariah juga akan menghadapi risiko operasional selain risiko hukum yang ada.
Risiko ini membayangi para investor akan adanya penipuan maupun kredit macet. Risiko tersebut bahkan sangat mungkin terjadi. Sebab, proses akadnya pun hanya dilakukan secara online dan tidak ada tatap muka.
Meskipun akad sudah disepakati, namun tidak ada jaminan bahwa pihak peminjam akan berlaku jujur dalam menyampaikan laporan keuangan usahanya. Bahkan, hal ini bisa terjadi setelah akad disepakati.
- Penerapan Underlying Transaction
Risiko tinggi yang ada dalam fintech syariah yang dapat mengumpulkan dana dalam jumlah besar ini bisa diminimkan dengan penerapan underlying transaction. Jaminan tersebut nantinya bisa disita apabila memang pihak peminjam terbukti sengaja melakukan penipuan terkait dengan laporan bukti keuangan maupun dana peminjamannya.
Selain itu, tetap diperlukan badan pengawas yang kompeten dari lembaga keuangan mikro syariah. Tujuannya adalah untuk memantau mitra bisnis yang ada dalam jumlah kelayakan pinjaman dana, serta penggunaan dananya di apangan sebagai bentuk kehati-hatian.
Sebagian potensi memang ditargetkan untuk UMKM, sehingga perkembangan perusahaan turut berkontribusi terhadap permodalam UMKM. Salah satu perusahaan yang ikut berkontribusi adalah fintech syariah yang dapat mengumpulkan dana dalam jumlah besar.