Kemajuan teknologi membuat P2P lendingmenjadi platform bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman uang secara Daring. P2P lending akan mempertemukan kreditur dengan pemberi pinjaman.
Apakah Peer to Peer Lending Halal?
P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang akan membantu individu atau badan usaha ketika tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Namun, apakah P2P lending ini termasuk investasi yang halal?
1. P2P Lending Halal
Terdapat dua jenis P2Plending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu P2Plending konvensionaldan syariah. P2P lending konvensionalmenggunakan metode pinjaman uang pada umumnya, yaitu dengan cara memberikan bunga bagi kreditur.
Jika dilihat secara syariat, sistem tersebut dianggap tidak halal atau tidak syariah karenamelibatkan riba didalamnya. Jika Anda ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, maka anda bisa menggunakan P2P lending yang berbasis syariah.
2. P2P Lending Syariah
P2P lending syariah merupakan platform pinjaman daring yang menggunakan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan begitu, P2P lending syariah menjalankan bisnis dengan syariat Islam yang salah satunya adalah tidak menerapkan riba atau bunga pada para krediturnya.
Tujuan dari P2P lending syariah sendiri adalah tidak semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan memberikan pertolongan bagi orang yang membutuhkan. P2P lending syariah beroperasi dengan landasan hukum dari Bank Indonesia, otoritas Jasa keuangan, dan fatwa dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Syarat dan Ketentuan P2P Lending Syariah
Pinjaman yang Anda lakukan di P2P lending syariah ini akan menjadi halal jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertama pengaplikasian proses pinjaman bkti terhindar dari cacat. Hal ini memiliki pakai macam arti satunya adalah adanya kriteria yang akan diajukan untuk mendapatkan pembiayaan kemudian itu ada kejelasan produk dan tidak adanya unsur penipuanDi dalamnya.
Syarat dan ketentuan berikutnya yang menjadi unsur paling utama adalah bebas dari riba. Salah satu contoh dari riba adalah penetapan bunga dalam pengembalian sehingga membuat peminjam mengembalikan uang pinjaman lebih banyak dari yang didapatkan.