Fungsi dan Manfaat Pengurusan NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor yang difungsikan sebagai identitas setiap pelaku usaha. Masing-masing pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh OSS. Namun, jika Anda malas repot silahkan siapkan budget untuk biaya jasa pengurusan NIB Anda.

Pengurusan NIB pada dasarnya  tidak memakan waktu panjang dan tidak membuang banyak biaya. Hanya saja dengan pengetahuan yang minim serta waktu yang tidak banyak, mengharuskan banyak diantara pelaku bisnis untuk mengurusnya menggunakan biro jasa agar hemat waktu dan proses.

Fungsi NIB dan Manfaat Pengurusan NIB

Sebagaimana yang diketahui bahwasanya keberadaan NIB dalam pendirian sebuah bisnis sangatlah penting. Bahkan, tanpa adanya NIB maka bisnis tersebut bisa dianggap ilegal dan tidak aman untuk perkembangan bisnis kedepannya.

NIB atau nomor induk berusaha merupakan sebuah identitas untuk pelaku bisnis yang secara resmi diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB juga akan dibedakan berdasarkan output produk atau jasa yang dikeluarkan.

Selain berperan sebagai identitas wajib pelaku bisnis, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akses Kepabeanan serta sertifikasi halal.

Fungsi NIB dan Manfaat Pengurusan NIB

Selain berguna untuk identitas usaha, kepemilikan Nomor Induk Berusaha juga merupakan suatu hal yang membawa banyak keuntungan untuk setiap pemilik usaha. Dimana keuntungan tersebut berbentuk fungsi dan manfaat yang penting diantaranya:

  • Berperan sebagai dokumen legalitas
  • Mempermudah proses perizinan usaha
  • Mendapat perlindungan dan kepastian ‘
  • Mempermudah mendapat investasi dan pengajuan pinjaman
  • Usaha tampak lebih kredibel
  • Mendapat dampingan usaha

Sementtara dilain sisi, untuk mendapatkan NIB Anda diharuskan melaksanakan registrasi ke lembaga OSS. Dan sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat dokumen sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • NPWP badan atau perorangan
  • Laporan pajak
  • Akta pendirian
  • Izin lokasi, IMB dan Amdal
  • Dokumen pendukung lainnya

Setelah syarat dokumen terpenuhi selanjutnya Anda akan ke tahap pendaftaran. Tapi, seperti dipaparkan di atas jika Anda malas mengurusnya sendiri silahkan percayakan ahli pengurusan NIB dengan Klik Disini untuk memuat informasi lebih lanjutnya.