Fungsi Bank Umum Yang Harus Kamu Ketahui

Dalam prakteknya fungsi bank umum dan bank sentral memiliki suatu perbedaan. Apa yang menjadi pembeda dari keduanya? Meskipun keduanya sama-sama bank, namun tujuan kegiatan dan sasarannya berbeda. Hendaknya perlu mengetahui fungsi dan tujuan utamanya itu sendiri.

Fungsi bank secara umum adalah lembaga perantara keuangan untuk kebutuhan penyaluran dana. Untuk lebih mengetahui fungsi bank umum lebih rinci, dibawah ini akan dibahas secara mendalam.

  1. Pengertian Bank Umum
  • Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998

Pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  • Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007

Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

  • Menurut Thomas Mayer, James D.Duesenberry, dan Z.Aliber

Bank umum adalah salah satu lembaga keuangan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.

Frederic S.Miskhin, mengemukakan dalam bukunya The Economics of Money, Banking, and Financial Markets, bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang dan memberikan pinjaman.

Dalam istilanya bank komersial, asosiasi simpan pinjam, bank tabungan bersama, dan kredit.

  • Menurut G.M Veryn (2014:5)

Menurut G.M Veryn pengertian bank umum adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran uang berupa uang giral.

  • Menurut Ikatan Akuntan Indonesia

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

  1. Fungsi Bank Umum
  • Menghimpun Dana

Fungsi bank umum yang pertama adalah untuk menghimpun dana masyarakat. Langkah yang dilakukan dengan cara membuka berbagai produk simpanan seperti giro, tabungan, deposito, atau bentuk tabungan simpanan lain, bank. Dengan tersedianya beberapa produk tersebut diharapkan dapat membuat masyakarat percaya untuk menyimpan uang yang lebih aman dan terpercaya.

Setiap produk memiliki proses yang berbeda. Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.

  • Menyalurkan Dana

Selain menghimpun dana, fungsi bank umum juga adalah menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak yang membutuhkan.

Penyaluran dana berupa sistem kredit atau pinjaman. Setiap bank memiliki sistem kredit atau pinjaman yang berbeda.

Fungsi dari menyalurkan dana ini diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan membangun usaha yang diharapkan mampu mendukung pembangunan nasional.

  • Penyedia Layanan dan Jasa

Fungsi bank umum adalah sebagai penyedia layanan dan jasa. Bank tidak hanya tempat untuk menyimpan uang saja, akan tetapi bank menyediakan jasa.

Bank juga membuka layanan jasa transfer uang agar masyarakat dapat mudah untuk melakukan transaksi. Apalagi sekarang belanja online, selalu melibatkan transaksi bank, yang merupakan pelayanan dari bank itu sendiri.

  • Tempat Investasi dan Penyimpanan

Fungsi bank umum yang selanjutnya adalah sebagai sarana investasi masyarakat. Masyarakat yang ingin menyimpan uang dan sekaligus ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penyimpanan tersebut, bisa menjadikan bank sebagai tempat investasi.